Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENDAFTARAN KPPS DESA PESUCEN PILKADA 2024

 PENDAFTARAN KPPS DESA PESUCEN PILKADA 2024




Persyaratan KPPS Desa Pesucen:

a.     Warga Negara Indonesia;

b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.      tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d.     berdomisili dalam wilayah kerja;

e.     mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;



Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.     Surat pendaftaran sebagai calon KPPS;

b.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c.     Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;

d.     Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

e.     Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f.      Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

g.     Pas Foto Berwarna 4x6.

h.    surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan

i.      surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

*) hanya bagi calon KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Catatan Khusus:
  • PPDP wajib bisa dan mampu menjadi KPPS
  • KPPS wajib memiliki smart phone adroid minimal OS versi 7 
  • KPPS wajib bisa mengoperasikan aplikasi-aplikasi kepemiluan
  • Dokumen di kumpulkan didalam amplop coklat

DOWNLOAD DOKUMEN

UPLOAD DOKUMEN

DOKUMEN DAN SOFTFILE DI KUMPULKAN 

17-28 SEPTEMBER 2024

DI BALAI DESA PESUCEN

PUKUL 08.00-13.00

INFORMASI LEBIH LANJUT, Fajar : 0853-2941-6625 

2 komentar untuk "PENDAFTARAN KPPS DESA PESUCEN PILKADA 2024"